Jawaban:
dalilnya al-baqarag ayat 187
Penjelasan:
terdapat waktu malam atau siang sebagai waktu puasa, maka penduduknya harus menjalankannya, baik waktu siang itu panjang maupun pendek, Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menetapkan hukum tersebut dengan terbitnya fajar dan terbenamnya matahari. Allah Ta’ala berfirman: وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ “Makan dan minumlah hingga terang bagi kalian benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakan-lah puasa itu sampai malam…” [al-Baqarah/2:187] Dengan demikian, selama masih ada waktu siang dan malam, maka mereka wajib mengerjakan puasa.
[answer.2.content]