Sejarah Sekolah Menengah Pertama Pengunduran diri Suharto sebagai Presiden, kemudian segera diikuti dengan penunjukkan Habibie sebagai penggantinya ( presiden ke 3 ). Dasar hukumnya adalah

Pengunduran diri Suharto sebagai Presiden, kemudian segera diikuti dengan penunjukkan Habibie sebagai penggantinya ( presiden ke 3 ). Dasar hukumnya adalah

Dasar hukum penggantian presiden Suharto kepada wakil presiden Habibie yaitu Pasal 8 UUD 1945

Penjelasan:

Pada era reformasi terdapat 3 pelajaran penting yang dapat mempengaruhi ketatanegaraan Indonesia yaitu

  • Suksesi kepemimpinan 1998,
  • Menciptakan regulasi bagi tindak pidana terorisme dan,
  • Mewujudkan cita-cita peradilan satu atap.

Pada Mei 1998 merupakan  salah satu tahapan sejarah ketatanegaraan Republik Indonesia yang sangat signifikan dan mengakibatkan pengaruh yang besar bagi ketatanegaraan Indonesia. Pada periode Mei 1998 inilah  terjadi detik-detik terakhir kepemimpinan Presiden Soeharto, hingga akhirnya beliau mengumumkan “pernyataan berhenti” pada tanggal 21 Mei 1998. Pada saat peristiwa ini terjadi Undang-undang Dasar yang berlaku pada saat itu yaitu Undang-Undang Dasar sebelum diamandemen yaitu pasal 8 UUD, dimana dalam pasal ini menyebutkan bahwa "Jika Presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis masa waktunya”. Apabila dilakukan analisis terhadap ketentuan Pasal 8 UUD 1945 ini maka hanya ada 3 (tiga) kemungkinan  berakhirnya jabatan seorang Presiden Republik Indonesia, yakni mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya.

Pelajari lebih lanjut:

Pelajari lebih lanjut tentang masa reformasi pada:

https://brainly.co.id/tugas/26680825

#BelajarBersamaBrainly

[answer.2.content]